Jumat, 16 Agustus 2024

Tuntut Selesaikan Sengketa Tanah, Warga Tanah Tinggi Sambangi BPN ,Begini Respon dari BPN

Tuntut Selesaikan Sengketa Tanah, Warga Tanah Tinggi Sambangi BPN ,Begini Respon dari BPN

 



    Kota Tangerang - Warga kelurahan Tanah Tinggi yang tergabung dalam kelompok serta menamakan dirinya karang taruna,mendatangi kantor dinas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jln. Perintis Kemerdekaan No.Kavling 5,Babakan, Kec.Tangerang Kota Tangerang,

pukul 11.00 WIB dengan membawa beberapa bendera dan bailiho bertuliskan “Kami Korban Mafia tanah”, pada kamis 15/8/2024.


Dalam kunjungannya kelompok warga tersebut, menggelar aksi untuk meminta penyelesaian perkara sengketa lahan seluas 115 M² dari 925 M², dengan melibatkan petugas ukur, berinisial (NR) yang memberikan sebuah keterangan tersebut sehingga menimbulkan polemik dengan menuntut penyelesaian sengketa tanah yang sudah berlangsung lama.


Aksi ini dipicu oleh sengketa lahan seluas 115 meter persegi dari total 925 meter persegi yang menjadi hak keluarga Almarhum H. Djainuri. Judistia Aziz Tawakal SH.MH yang merupakan Kuasa Hukum sekaligus cucu dari Almarhum H. Djaenuri menuturkan bahwa, keabsahan sertifikat tanah seluas 925 meter persegi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang atas nama Almarhum H.Djaenuri


” Saya pemilik SHM 10 tahun 1969, yang sudah menempati objek selama 48 tahun mulai dari tahun 1975 sampai sekarang, dari luas SHM 10 dari 925 M² yang di serobot tanahnya itu ada 115 M² yang mana keabsahan tersebut diketahui dari surat yang di keluarkan oleh petugas ukur yaitu NR bukan dari penunjukan kami,” Singkatnya.


Hastara Adi Makayasa Kepala Seksi Penangan sengketa dalam keterangannya saat di Wawancara BPN Kota Tangerang kepada awak media menerangkan bahwa,terhormat dan persuasif. pihak pemilik tanah ditemui BPN secara positif, permintaan pembukaan data diterima dan diselesaikan secara terbuka.


” Kami respon dengan positif, permasalahannya diduga adanya tumpang tindih didalam sertifikat, dikarenakan dalam proses peradilan kita menghormati peradilan tersebut, tapi kita tetap buka berkas kepada pemilik tanah untuk menyelesaikan ini, ” Tuturnya


” Dilihat memang ada dugaan pidana, ya Jadi kami tetap menunggu dari hasil pengadilan seperti apa keputusannya, yang mereka inginkan hanya butuh informasi dari BPN Kota Tangerang yaitu keabsahan sertifikat tanah miliknya,” Jelasnya lagi.


” BPN hanya sebatas ukur tanah saja dengan prosedur yang ada, dengan kejadian ini menjadi pembelajaran buat kita semua, Saya harapkan ke semua warga agar menjaga tanah kepemilikannya dengan cara mematok ataupun memberikan batas pagar itu yang lebih baik, ” tutupnya.


Respons cepat BPN Kota Tangerang ini diharapkan bisa menjadi titik terang dalam penyelesaian sengketa yang melibatkan warga Tanah Tinggi dan menjadi pelajaran penting bagi masyarakat lainnya dalam menjaga hak atas tanah mereka. (ilhm)



Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 SHOTLINE NEWS | All Right Reserved