Rabu, 29 Mei 2024

Mengapa.. KPU Kota Tangerang Tangerang bisa “Kecolongan”, Caleg Partai Ummat bisa Lolos Jadi Anggota PPS Pilkada di Kelurahan Pajang Kecamatan Benda.

Mengapa.. KPU  Kota Tangerang Tangerang bisa “Kecolongan”, Caleg Partai Ummat bisa Lolos Jadi Anggota PPS Pilkada di Kelurahan Pajang Kecamatan Benda.





Kota Tangerang - Sepertinya KPU Kota Tangerang kecolongan dalam rekrutmen Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024. Pasalnya, salah satu peserta yang diloloskan sebagai anggota PPS untuk Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda disinyalir kuat berasal dari anggota partai. Bahkan, pria bernama Jum Alwi tersebut merupakan Caleg dari Partai Ummat di Daerah Pemilihan 3 DPRD Kabupaten Tangerang, Banten.


Informasi yang dihimpun rasioo.id, Jum Alwi mencalonkan diri pada Pemilu 2024 di daerah pemilihan 3 yang meliputi, Kecamatan Teluknaga, Kosambi, Pakuhaji Sepatan dan Sepatan Timur. JA tinggal di Kota Tangerang dengan alamat Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Namun, informasi lainnya, laki-laki berusia 34 tahun itu juga memiliki domisili di Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda, Kota Tangerang Tangerang.


“Dia caleg DPRD Kabupaten Tangerang, tapi tidak terpilih,” kata sumber rasioo.id, Selasa 28 Mei 2024.


Merespons hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang mengaku telah melakukan pemanggilan terhadap anggota PPS yang terindikasi masih anggota aktif Partai Ummat.


Wakil Ketua KPU Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Banani Bahrul mengatakan, yang bersangkutan telah diklarifikasi soal keterkaitannya dengan partai politik.


“Dalam proses klarifikasi itu kita ingin memastikan apakah yang bersangkutan benar tercatat dalam DCT (daftar caleg tetap) atau itu orang lain,” kata Banani, Rabu 29 Mei 2024.


“Ternyata yang bersangkutan mengakui itu (dalam DCT) memang beliau,” imbuh Banani.


Kemudian, lanjut Banani, JA yang tak lagi bisa menutupi identitasnya sebagai caleg, telah menyatakan bersedia untuk mengundurkan diri. Atas dasar itu, KPU akan melakukan pergantian antar waktu (PAW) karena JA telah dilantik sebelumnya sebagai anggota PPS.


“Kita tempuh proses berikutnya sesuai prosedur, nanti kita undang juga calon penggantinya, karena sesuai ketentuan jika memang betul yang bersangkutan tidak memenuhi syarat maka harus di PAW,” kata dia.


Banani mengatakan, ketentuan lain untuk proses PAW juga dilandasi karena seseorang yang telah dilantik menyatakan mengundurkan diri.


“Nah ini kan yang bersangkutan juga mengundurkan diri,” tandas dia.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 SHOTLINE NEWS | All Right Reserved